Home arrow Batas Studi Mahasiswa
Batas Studi Mahasiswa
.:: Batas Studi Mahasiswa ::.

Batas Studi Mahasiswa

Masa studi mahasiswa tergantung dari Program Studi yang ditempuhnya. Seorang mahasiswa dinyatakan melewati batas waktu studinya apabila tidak memenuhi persyaratan akademik dalam batas masa studi menurut ketentuan yang berlaku yang selanjutnya dinyatakan putus kuliah. Untuk dapat menyelesaikan suatu jenjang program Diploma I, Diploma III maupun Strata I disediakan waktu studi tertentu.

Evaluasi Keberhasilan Studi Pertama

Pada akhir tahun pertama terhitung mulai mahasiswa terdaftar pada Universitas Bina Darma, hasil studi mahasiswa dapat menentukan apakah ia dapat melanjutkan studi atau harus meninggalkan studi di UBD. Seorang mahasiswa diperkenankan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan:
  1. Telah mengumpulkan sekurangnya 30 sks dalam satu tahun
  2. Mencapai indeks prestasi kumulatif minimal 1.50 dalam satu tahun

Evaluasi Studi Keberhasilan Studi Tahun Kedua

Pada akhir tahun kedua mahasiswa diwajibkan memenuhi syarat-syarat:
  1. Telah mengumpulkan sekurangnya empat semester atau 60 sks dalam 2 tahun
  2. Mencapai indeks prestasi kumulatif minimal 1.75
Melampaui batas studi maksimal, yaitu:
  1. 14 semester untuk jenjang S1
  2. 10 semester untuk jenjang DIII
  3. 3  semester untuk jenjang DI
Mahasiswa yang telah melampaui batas studinya masih dapat menyelesaikan studinya dan diberikan perpanjangan waktu studi otomatis selama dua semester atau satu tahun.